|
|
VISI |
|
MEWUJUDKAN KOTA
LHOKSEUMAWE BERSYARIAT, SEHAT, CERDAS DAN SEJAHTERA
BERDASARKAN UU-PA DAN MOU HELSINKI |
|
MISI |
|
1. |
Mewujudkan masyarakat yang Islami, yaitu
membentuk manusia yang bertaqwa pada Allah SWT, menjadikan
nilai-nilai syariat Islam sebagai dasar dalam mengembangkan
nilai-nilai budaya lokal; |
|
2. |
Meningkatkan perekonomian yang Berdaya
Saing dan berbasis potensi daerah dengan titik berat pada
Industri, Jasa, Pariwisata, dan Perikanan yaitu
mengembangkan dan mendorong perekonomian yang berdaya saing
dan mempunyai keunggulan kompetitif yang tinggi, membangun
kerjasama perekonomian dengan berbagai pihak, pengembangan
iklim usaha yang kondusif untuk merangsang investasi dari
dalam dan luar negeri, regulasi yang mendukung perkembangan
perekonomian terutama usaha kecil dan menengah dan
mensinergikan sektor-sektor lain berbasis potensi daerah
yang mendukung perindustrian, perdagangan, jasa dan
pariwisata; |
|
3. |
Meningkatkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing, yaitu meningkatkan kualitas
pendidikan pada semua jenjang, melibatkan segenap
stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan dengan standar
kualitas yang tinggi, pendidikan yang memiliki daya saing
dan kompetensi yang tinggi mengupayakan sistem pendidikan
yang unggul, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang
berkualitas, mengupayakan biaya pendidikan yang terjangkau
dan dapat diakses oleh masyarakat, pendidikan yang
menjunjung nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya,
sehingga dapat terbentuk manusia yang bertaqwa pada Tuhan
Yang Maha Esa, dan mengamalkan nilai-nilai agama. Demikian
pula, meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan kesehatan; |
|
4. |
Mewujudkan Kota Lhokseumawe dengan tata
kelola Pemerintahan yang bersih dan baik (Clean and Good
Governance), demokrasi yang berlandaskan hukum, yaitu
pemantapan Kinerja Pemerintah Daerah yakni upaya-upaya
peningkatan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
meliputi penetapan kebijakan dan regulasi, pembinaan
aparatur Pemerintahan Daerah, pengembangan sistem
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan
yang baik (good governance). Demikian pula memantapkan
kelembagaan demokrasi yang lebih kokok, memperkuat peran
masyarakat sipil, memperkuat kualitas desentralisasi dan
otonomi daerah, menjamin pengembangan dan kebebasan media
dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat, melakukan
pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan
menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif
dan memihak pada rakyat kecil; |
|
5. |
Mewujudkan pemerataan pembangunan, serta
sarana dan prasarana yang memadai, adalah mengurangi
kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan pada
masyarakat yang lemah, menurunkan kemiskinan dan
pengangguran, menghilangkan diskriminasi dalam berbagai
aspek, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap
pelayanan sosial serta sarana dan prasarana dasar perkotaan,
membangun sarana dan prasarana yang mendukung mobilitas
barang, jasa dan orang, meningkatkan peran serta masyarakat
dan swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana perkotaan; |
|
6. |
Mewujudkan Kota Lhokseumawe yang Sehat,
Asri dan Lestari, adalah pembangunan yang memperhatikan daya
dukung lingkungan, mengelola Sumber Daya Alam dan lingkungan
hidup secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan pemanfaatan
ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung,
memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, dan meningkatkan
pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai
modal dasar pembangunan; |
|
7. |
Mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tentram,
tertib, damai dan bersatu, adalah penciptaan lingkungan yang
kondusif dengan memantapkan kemitraan antara masyarakat,
Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sehingga mampu
melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak
kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; |
|