Guna Tepat Sasaran, Pemko Lhokseumawe Dan Pertamina Sidak Lokasi Usaha (Senin, 25 Juni 2024)
Mengantisipasi adanya kecurangan
terhadap penggunaan LPG bersubsidi tiga kilogram atau yang disebut
dengan gas melon, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT.
Pertamina Patra Niaga melakukakan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah
hotel, resto dan pangkalan, Senin (24/6/2024). Penjabat (Pj) Wali
Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mohammad
Rizal, menyampaikan bahwa sidak dilakukan guna memastikan pengunaan LPG
bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Setelah
kita cek disejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap
penggunaan LPG bersubsidi dan kemudian untuk di pangkalan juga
penyalurannya sudah tertib kepada masyarakat,” ucap Rizal. Rizal
menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap
penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari
besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, akan menguras
kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM.
“Pemerintah
sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG
bersubsidi, dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan
kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat
sasaran,” harapnya. Pada kesempatan yang sama, Sales Branch
Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo menyampaikan, jika
ada kecurangan pada saat penyaluran maka pihaknya akan segera
mengevaluasi dan mencabut izin pangkalan LPG bersubsidi.
“Saya berharap, masyarakat untuk tetap mengawasi penyaluran yang dilakukan oleh pihak pangkalan,” harapnya. Sebelumnya,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan
aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang
dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.