11 November 2024 M / 9 Jumadil Awwal 1446 H | |
Dimensi 3 Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 29 Dokumen yang akan dijadikan sebagai indikator pengukuran. Skor pada dimensi ini diukur berdasarkan:
1. Ketepatan Waktu pada Tanggal Unggah dengan Tanggal Penetapan. Jarak dari kedua tanggal tersebut akan di jadikan sebagai penentu skor setiap dokumen. Nilai 1 diberikan jika informasi/dokumen pengelolaan keuangan daerah yang diukur telah tersedia atau disajikan dalam Situs Jaringan Resmi Pemerintah Daerah atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam waktu paling lama 30 hari setelah ditetapkan, dan nilai 0 diberikan untuk kondisi sebaliknya.
2. Keteraksesan. Nilai 1 diberikan jika informasi/dokumen pengelolaan keuangan daerah yang diukur telah tersedia untuk diakses atau diunduh secara umum dan terbuka untuk publik melalui Situs Jaringan Resmi Pemerintah Daerah atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan nilai 0 diberikan untuk kondisi sebaliknya.
Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui https://ipkd-bskdn.kemendagri.go.id/