BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

APEL PERDANA PASCA CUTI IDUL FITRI 1439 H (Selasa, 26 Juni 2018)



Lhokseumawe ~ Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Bukhari, A.Ks, MM memimpin Apel Perdana pasca cuti Idul Fitri 1439 H, yang berlangsung di halaman kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis (21/6). Dalam arahannya kepada jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV beserta staf, Sekda Kota Lhokseumawe, Bukhari, A.Ks MM menyampaikan agar menjadikan Idul Fitri sebagai momen memperbaiki diri dan saling memaafkan antar sesama. Kepada yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti Lebaran, Sekda Bukhari mengatakan akan memberikan sanksi bagi yang masih menambah libur usai cuti Lebaran. Sanksi yang diberikan adalah berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) Bulan Juni. Hal ini, menurut Bukhari, A.Ks, MM berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) 43 Tahun 2017 Tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Oleh karenanya, lanjut Bukhari, diperintahkan kepada seluruh Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk dapat menindaklanjuti keputusan ini kepada para PNS di jajaran masing-masing. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran para PNS akan tanggung jawab dan tugasnya. Apel dihadiri para Asisten Setda Kota Lhokseumawe, para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, para Pejabat Eselon II Pemko Lhokseumawe, Pejabat Eselon III dan IV serta staf Setda Kota Lhokseumawe yang dilanjutkan dengan bermaaf-maafan dan silaturrahmi dengan seluruh peserta yang mengikuti apel.