21 November 2024 M / 19 Jumadil Awwal 1446 H | |
Lhokseumawe ~ Wakil Walikota Lhokseumawe, Nazaruddin menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Lhokseumawe Akhir Masa Jabatan Periode 2012-2017. Penyerahan berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe, Rabu (5/7).
Nazaruddin mengatakan bahwa penyerahan laporan merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Wakil Walikota Nazaruddin menambahkan bahwa pada dasarnya laporan diserahkan sebagai informasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe selama 5 (lima) Tahun Anggaran yang menggambarkan kinerja Kepala Daerah serta dimaksudkan sebagai upaya implementasi sistem demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu penyampaian LKPJ Tahunan dan LKPJ AMJ Walikota Lhokseumawe ini juga sebagai upaya menciptakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akuntabel dan transparan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Walikota Lhokseumawe menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Lhokseumawe Akhir Masa Jabatan Periode 2012-2017 kepada Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, SE, MM disaksikan Ketua DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe dan Sekwan Kota Lhokseumawe.