BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

DRPK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna PAW Seorang Anggota dari Partai PA (Rabu, 24 Agustus 2022)



Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpah Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (24/08-2022) di ruang sidang gedung setempat.

 

PJ Walikota Lhokseumawe Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd dan para pejabat lainnya ikut hadir pada pengambilan sumpah jabatan terhadap seorang anggota DPRK dari partai Aceh yang di PAW yaitu saudara Fauzan yang diganti dengan saudara Dahlan, keduanya berasal dari Dapil Blang Mangat. Turut hadir juga para tamu undangan lainnya yakni dari FORKOPIMDA, dan keluarga yang dilantik.

 

Sekwan Kota Lhokseumawe, Hanirwansyah ST., MT, menjelaskan, proses PAW ini berawal dari pihaknya pada Juni 2022 lalu menerima surat permohonan dari Fraksi PA.

 

Menindaklanjuti surat PAW tersebut, maka pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Walikota Lhokseumawe, yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.

 

Selanjutnya, Walikota Lhokseumawe menyurati Gubernur Aceh ubtuk meminta persetujuan. "Sehingga tertanggal 9 Agustus 2022, keluar SK Pj Gubernur Aceh terkait PAW ini," ujarnya.

 

Proses sidang paripurna PAW ini, diawali pembacaan SK Pj Gubernur Aceh oleh Sekwan Lhokseumawe, Hanirwansyah diilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Lalu kata sambutan dari Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd.

 

PJ Walikota Lhokseumawe Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd  mengucapkan, selamat kepada Bang Dahlan politisi Partai Aceh (PA), yang secara resmi dilantik sebagai anggota DPRK Lhokseumawe menggantikan rekan separtainya.

 

“Dan yang ke dua, yang tentunya mengharap kepada pada beliau dengan kemampuan beliau dan ketekunan beliau segera bisa langsung aktif, langsung bisa ikut serta didalam setiap proses pengambilan keputusan dan setiap proses perumusan kebijakan yang ada di DPRK Lhokseumawe.

 

Dan selanjutnya, saya tentunya mengharap dengan sudah menetapkan anggota DPRK Kota Lhokseumawe tidak ada lagi halangan ketika akan melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi khususnya perumusan dalam hal kebijakan untuk Lhokseumawe yang lebih baik.

 

“Dan yang terakhir, kerjasama yang sudah terbina selama ini antara Pemko Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe tentunya tetap kondusif, sinergi sehingga masalah-masalah yang ada di Lhokseumawe bisa kita selesaikan bersama dan bisa kita cari solusinya,” Ucap Pj. Walikota.

 

Lanjut dengan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf .

 

Ketua Dewan DPRK Lhokseumawe menyampaikan, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.Yang telah berlangsung dengan hikmat dan lancar.

 

“Selanjutnya atas ketua dan wakil ketua dan anggota dewan DPRK Lhokseumawe mengucapkan selamat atas di Lantiknya saudara Dahlan sebagai Anggota DPRK Kota Lhokseumawe sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak hari ini dengan di resminya pengangkatan saudara Dahlan sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe berarti komposisi anggota DPRK Lhokseumawe sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.

 

Dengan demikian tugas-tugas yang menjadi fungsi kewenangan DPRK baik fungsi legestrasi pengangkatan dan pengawasan. Hendaknya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi masyarakat.

 

Dengan berakhirnya pengambilan sumpah anggota DPRK Lhokseumawe Perjanjian Antar Waktu (PAW) maka berakhirlah acara Rapat paripurna Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.