27 Agustus 2025 M / 3 Rabiul Awwal 1447 H | |
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar
Rapat Paripurna dalam rangka peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpah
Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan
2019-2024, Rabu (24/08-2022) di ruang sidang gedung setempat.
PJ Walikota Lhokseumawe Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd dan
para pejabat lainnya ikut hadir pada pengambilan sumpah jabatan terhadap
seorang anggota DPRK dari partai Aceh yang di PAW yaitu saudara Fauzan yang
diganti dengan saudara Dahlan, keduanya berasal dari Dapil Blang Mangat. Turut hadir
juga para tamu undangan lainnya yakni dari FORKOPIMDA, dan keluarga yang
dilantik.
Sekwan Kota Lhokseumawe, Hanirwansyah ST., MT, menjelaskan,
proses PAW ini berawal dari pihaknya pada Juni 2022 lalu menerima surat
permohonan dari Fraksi PA.
Menindaklanjuti surat PAW tersebut, maka pihaknya mengajukan
surat permohonan kepada Walikota Lhokseumawe, yang dilengkapi dengan surat
rekomendasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Selanjutnya, Walikota Lhokseumawe menyurati Gubernur Aceh
ubtuk meminta persetujuan. "Sehingga tertanggal 9 Agustus 2022, keluar SK
Pj Gubernur Aceh terkait PAW ini," ujarnya.
Proses sidang paripurna PAW ini, diawali pembacaan SK Pj
Gubernur Aceh oleh Sekwan Lhokseumawe, Hanirwansyah diilanjutkan dengan
pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Lalu
kata sambutan dari Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd.
PJ Walikota Lhokseumawe Dr. Drs.Imran., M. Si., MA.Cd mengucapkan, selamat kepada Bang Dahlan
politisi Partai Aceh (PA), yang secara resmi dilantik sebagai anggota DPRK
Lhokseumawe menggantikan rekan separtainya.
“Dan yang ke dua, yang tentunya mengharap kepada pada beliau
dengan kemampuan beliau dan ketekunan beliau segera bisa langsung aktif, langsung
bisa ikut serta didalam setiap proses pengambilan keputusan dan setiap proses
perumusan kebijakan yang ada di DPRK Lhokseumawe.
Dan selanjutnya, saya tentunya mengharap dengan sudah
menetapkan anggota DPRK Kota Lhokseumawe tidak ada lagi halangan ketika akan
melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi khususnya perumusan dalam hal kebijakan
untuk Lhokseumawe yang lebih baik.
“Dan yang terakhir, kerjasama yang sudah terbina selama ini
antara Pemko Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe tentunya tetap kondusif, sinergi
sehingga masalah-masalah yang ada di Lhokseumawe bisa kita selesaikan bersama
dan bisa kita cari solusinya,†Ucap Pj. Walikota.
Lanjut dengan pengambilan sumpah
jabatan dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf .
Ketua Dewan DPRK Lhokseumawe menyampaikan, sisa masa jabatan
tahun 2019-2024.Yang telah berlangsung dengan hikmat dan lancar.
“Selanjutnya atas ketua dan wakil ketua dan anggota dewan
DPRK Lhokseumawe mengucapkan selamat atas di Lantiknya saudara Dahlan sebagai
Anggota DPRK Kota Lhokseumawe sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak
hari ini dengan di resminya pengangkatan saudara Dahlan sebagai Anggota DPRK
Lhokseumawe berarti komposisi anggota DPRK Lhokseumawe sebanyak 25 (dua puluh
lima) orang.
Dengan demikian tugas-tugas yang menjadi fungsi kewenangan
DPRK baik fungsi legestrasi pengangkatan dan pengawasan. Hendaknya dapat
berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi
masyarakat.
Dengan berakhirnya pengambilan sumpah anggota DPRK
Lhokseumawe Perjanjian Antar Waktu (PAW) maka berakhirlah acara Rapat paripurna
Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.