26 April 2025 M / 27 Syawwal 1446 H | |
Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPP) Kota
Lhokseumawe, Provinsi Aceh mewajibkan hewan ternak untuk kurban dan meugang
harus memiliki surat bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Meugang
merupakan tradisi makan daging sehari sebelum hari besar Islam yaitu jelang
Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha di Aceh. Kepala Bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan DKPP Lhokseumawe drh Afriza mengatakan, kententuan dikeluarkan
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban upaya untuk mencegah
wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Surat imbauan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tentang ini sudah
dikeluarkan. Kami minta ini dipatuhi oleh masyarakat. Surat itu sudah kami
sebar ke seluruh desa dalam empat kecamatan di Lhokseumawe,†sebut Afriza saat
dihubungi, Selasa (14/6/2022). Dia menyebutkan, petugas kesehatan hewan akan
disiagakan untuk memeriksa seluruh hewan yang dijual untuk daging meugang dank
urban tahun ini. Saat ini tercatat Lhokseumawe memiliki populasi sapi sebanyak
7.438 ekor dan kerbau 31, dengan angka infeksi PMK sebanyak 458 ekor sapi, satu
diantaranya dilaporkan mati. Sedangkan sapi yag sembuh dari PMK hanya 58 ekor.
Dia merincikan, kecamatan yang paling parah terimbas PMK yakni, Kecamatan Muara
Dua terdapat 168 ekor sapi positif PMK, mati satu ekor dan sembuh 40 ekor.
Sementara, di Kecamatan Balng Mangat yang postif PMK sebanyak 168 ekor dan
sembuh 14 ekor. Sedangkan di Kecamatan Muara Satu terdapat 19 ekor positif dan
terakhir Kecamatan Banda Sakti terdapat 2 ekor dan sembih 2 ekor.
“Sosialisasi tentang PMK sudah masif ke peternak. Kami imbau peternak jika melihat gejala sakit pada sapinya, agar segera melapor, sehingga kita tangan segera,’ pungkasnya.