26 Agustus 2025 M / 2 Rabiul Awwal 1447 H | |
Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pendataan pegawai honorer yang akan dialihkan ke Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah itu diambil menyusul surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghentian mempekerjakan honorer 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Mohd Nur menyebutkan, pendataan dilakukan untuk menentukan berapa jumlah honorer yang sesuai dengan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tahun ini 2022 kita menerima kuota 400 lebih PPPK. Nah, honorer ini nanti kita minta ikut PPPK,†sebut Mohd Nur dihubungi melalui telepon, Sabtu (4/6/2022). Namun, sambung Mohd Nur, jumlah pegawai honorer seperti satuan polisi pamong praja dan lain sebagainya, mencapai lebih dari 1.000 orang. Selain itu, kebanyakan tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi PPPK. “Ini perlu solusi dari pemerintah pusat.
Misalnya, mereka hanya lulusan SMA. Langsung tidak sesuai
syarat untuk ikut PPPK,†terangnya. Nur menyampaikan, pendataan dilakukan
sesuai klasifikasi pendidikan dan disampaikan laporan tertulis ke kementerian.
Dengan pendataan tersebut, kata Nur, diharapkan ada solusi bagi pegawai honorer
yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen PPPK. “Semoga ada rapat
lanjutan teknis detail soal penghapusan honorer ini. Tentu beda daerah beda
masalahnya. Ini yang perlu kita sampaikan ke pemerintah pusat,†sebutnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap akan membahas masalah ini dengan DPRD Lhokseumawe. “Tindak lanjut dari aturan ini akan dibahas detail secara bersama dengan DPRD. Misalnya, apakah akan diplot anggaran untuk gaji honorer tahun 2023 atau tidak? Nanti kita cari solusi terbaik untuk para honorer ini,†pungkasnya. Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta kementerian memberhentikan seluruh honorer mulai tahun depan.