23 April 2025 M / 24 Syawwal 1446 H | |
Lhokseumawe ~ Plt. Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Miswar, SE, MSP mengikuti acara Pemusnahan Benda Sitaan Tindak Pidana Kepabeanan Bawang Merah Impor Ilegal. Pemusnahan berlangsung di Gudang Beras Bulog, Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Rabu (15/5).
Pejabat yang turut serta memusnahkan secara simbolis yaitu perwakilan Danlanal Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Wakapolres Aceh Utara, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan Kajari Aceh Utara, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kabulog Subdivre Lhokseumawe dan Kepala KPP Bea dan Cukai Lhokseumawe.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Suparyanto melaporkan bahwa Benda Sitaan yang dimusnahkan yaitu berupa bawang merah impor ilegal. Bawang merah tersebut, diamankan di pesisir timur perairan Tanah Jambo Aye dari 2 (dua) Kapal Motor, yaitu KM. Sinar Rahmat Laot sejumlah 1748 Kg dalam karung masing-masing seberat 20 Kg. Sementara dari KM. Samudra Al-Mubarakah sejumlah 3872 Kg, dalam karung masing-masing seberat 10 Kg.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan fungsi Perlindungan Masyarakat (Community Protection) Bea dan Cukai yaitu melindungi konsumen dari kemungkinan terpapar virus, karena bawang merah tidak melalui proses tindakan karantina. Sementara itu, seluruh bawang merah sitaan yang tidak dibakar, ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir sampah Kota Lhokseumawe.