Evaluasi dan Tertibkan Aset Daerah, Wali Kota Lhokseumawe Gelar Apel Kendaraan Dinas Roda 4 (Rabu, 06 Maret 2025)
Lhokseumawe, 06 Maret 2025 - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Apel Kendaraan Dinas Roda 4 di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Rabu, (05/03). Apel ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,SH., MH, dengan tujuan menertibkan penggunaan kendaraan dinas serta mengevaluasi kondisi dan keberadaan kendaraan yang tercatat dalam daftar aset daerah. Ditemui di lokasi, Wali Kota Sayuti Abubakar menyampaikan bahwa apel kendaraan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kondisi prima. "Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan dan tetap dalam kondisi yang layak," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tercatat sebanyak 240 unit kendaraan dinas roda 4 dalam daftar inventarisasi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa 210 unit kendaraan dapat diverifikasi keberadaannya secara langsung. Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa perbedaan jumlah ini akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti guna memastikan setiap aset daerah digunakan sesuai aturan dan tetap dalam kondisi layak guna. "Kendaraan dinas yang tidak hadir akan dicatat dan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku." Ujarnya.
Selain itu, Sayuti juga menemukan banyak kendaraan operasional yang sudah tidak layak pakai, seperti mobil operasional kegiatan Satpol PP Lhokseumawe yang mengalami kerusakan serius dan tidak lagi optimal untuk digunakan. Ia juga menambahkan bahwa Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengguna kendaraan dinas wajib memastikan aset yang mereka gunakan selalu dalam kondisi baik dan sesuai peruntukannya. Apel kendaraan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat terkait yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas di masing-masing instansi. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek teknis kendaraan, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus melakukan monitoring dan penertiban kendaraan dinas guna meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah. Sayuti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan kendaraan dinas atau tidak dapat mempertanggungjawabkan aset yang berada dalam kewenangannya. Dengan adanya apel kendaraan dinas ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara demi kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana untuk menggelar kegiatan serupa secara berkala guna memastikan efektivitas dan transparansi dalam tata kelola aset daerah.