BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

PERESMIAN GEDUNG KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN LHOKSEUMAWE (Selasa, 04 September 2018)



Lhokseumawe ~ Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menghadiri peresmian Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe. Peresmian berlangsung di Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Jln. T. Hamzah Bendahara, Selasa (04/9). Dalam sambutannya, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan bahwa program jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan guna memenuhi kebutuhan bagi tenaga kerja beserta keluarga, pemenuhan hak normatif dan kepentingan tenaga kerja di Indonesia. “Program jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja, yaitu perlindungan guna memenuhi kebutuhan hak normatif dan kepentingan bagi tenaga kerja beserta keluarga”, ujar Walikota Suaidi. Dengan terlindunginya para pekerja, maka pekerja akan fokus dengan pekerjaannya, sehingga kinerja dan produktifitas akan meningkat. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi suatu daerah akan semakin membaik dan terus meningkat. Suaidi Yahya menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe komit dalam hal ketenagakerjaan, ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2014, tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi perusahaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Serta Surat edaran Walikota Nomor 357 Tahun 2015, tentang Kewajiban Kepesertan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi perusahaan, tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja tertentu. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan bahwa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja merupakan amanah Undang-undang disamping juga Program Stratregis Nasional. Diharapkan, produk BPJS dapat menjadi sabuk pengaman dasar bagi para pekerja. Agar pekerja sebagai tulang punggung keluarga tidak terganggu kehidupan ekonominya apabila menghadapi masalah dalam menjalankan pekerjaan. Sedangkan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Iskandar Syukri mengatakan bahwa proteksi bagi para pekerja merupakan suatu hal yang penting. Untuk itu, Iskandar Syukri menghimbau kepada SKPK untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja mendapat manfaat maksimal dari program tersebut. Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Abdul Hadi melaporkan bahwa dari 43.842 tenaga kerja aktif dalam wilayah Kota Lhokseumawe, 4.229 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Abdul Hadi melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe sampai dengan Juli 2018 telah menyelesaikan pembayaran pengajuan klaim sebanyak 2.481 klaim. Dengan rincian 61 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 2203 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan 144 klaim Jaminan Pensiun (JP) serta 73 klaim Jaminan Kematian (JKM). Acara turut dihadiri, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Bupati dan Sekda serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Deputi Direktur Wilayah Sumbagut dan para Kacab se-Wilayah Sumbagut. Pada acara peresmian tersebut juga dirangkai dengan pemberian Santunan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi para penerima serta pawai becak yang dilepas Walikota Lhokseumawe dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.