26 Agustus 2025 M / 2 Rabiul Awwal 1447 H | |
Lhokseumawe ~ Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, SE beserta unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, melaksanakan penertiban masker pengguna jalan, yang berlangsung di Terminal Bus Kota Lhokseumawe, Rabu (22/04).
Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dandenpom IM/Lhokseumawe, Dansatradar 231 Lhokseumawe beserta OPD Kota Lhokseumawe terkait, turut berpartisipasi pada kegiatan tersebut.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyetop kendaraan yang melintas di jalan terminal bus Kota Lhokseumawe atau yang lebih dikenal dengan jalan masuk Kota Lhokseumawe kemudian memeriksa pengendara dan juga penumpang yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya, yang tidak menggunakan masker, didata oleh petugas untuk mendapatkan masker, dan dapat melanjutkan perjalanan.
Setelah kegiatan, Sekda Adnan menyampaikan bahwa tujuan penertiban masker pengguna jalan adalah dalam rangka melaksanakan himbauan Walikota Lhokseumawe, yang mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat Lhokseumawe maupun masyarakat dari luar Kota Lhokseumawe yang berkegiatan di luar ruangan.
Hal ini, dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 atau Virus Korona dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kota Lhokseumawe dapat terlindung dari wabah tersebut.