26 Agustus 2025 M / 2 Rabiul Awwal 1447 H | |
Lhokseumawe ~ Walikota bersama unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, menertibkan sejumlah kafe dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Penertiban dilaksanakan pada Sabtu (11/04) malam.
Pada penertiban tersebut, tim gabungan menemui, ada kafe yang masih belum menerapkan himbauan Walikota Lhokseumawe, yaitu jaga jarak (physical distancing), mencuci tangan bagi pengunjung dan karyawan kafe dan pengunjung yang tidak memakai masker.
Karenanya, Walikota Lhokseumawe mengambil tindakan tegas yaitu berupa pembekuan izin operasional terhadap kafe yang melanggar. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran Covid 19 di Kota Lhokseumawe. Sehingga, Kota Lhokseumawe tidak termasuk dalam zona merah penyebaran Covid 19.