23 April 2025 M / 24 Syawwal 1446 H | |
Lhokseumawe ~ Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya membuka acara Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Tentang Larangan Game. Sosialisasi berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe, Rabu (17/7).
Pada acara tersebut, Walikota Lhokseumawe menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi sangat mendesak untuk dilaksanakan, mengingat game yang sering diakses oleh para remaja, dapat merusak pola pikir. Karena, menurut Walikota Suaidi, game tersebut mengajak pemainnya melakukan kekerasan dan tindakan sadisme, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan budaya Aceh yang santun.
Oleh karena itu, Suaidi Yahya menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang Fatwa MPU Aceh terkait larangan mengakses game yang dapat merusak pemikiran generasi muda. Sebelum dikeluarkan sebagai Fatwa, hal ini telah melalui kajian oleh para ahli dan pakar Fiqih, Psikolog dan IT.
Sebelumnya, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Dr. Ir. Tgk. Anwar, ST, MT, M.Ag, IPU, AER melaporkan kepada Walikota Lhokseumawe bahwa acara Sosialisasi diikuti oleh para Tgk. Imum Masjid dan Imum Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Acara berlangsung selama 1 (satu) hari dengan pemateri dari MPU Aceh, Tgk. H. Helmi Imran.