25 Agustus 2025 M / 1 Rabiul Awwal 1447 H | |
Lhokseumawe ~ Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Ir. Mehrabsyah, MM membuka kegiatan Seminar dan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kegiatan berlangsung di Aula Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lhokseumawe, Jum’at (23/8).
Seminar dan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dihadiri Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadhli, Prof. Nazaruddin selaku salah satu Narasumber, Vice President Pegadaian Syariah Area Aceh, Fery Hariawan. Selanjutnya, para Pimpinan Perbankan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, lembaga keuangan, unsur Dayah, Tokoh Agama dan Akademisi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Ir. Mehrabsyah, MM menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting agar masyarakat Kota Lhokseumawe dapat menerapkan sistem syariah dalam sistem transaksi keuangan. Sehingga, Kota Lhokseumawe dapat menjadi Kota yang menerapkan sistem Syariat dalam berbagai bidang.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan bahwa pembentukan MES bertujuan untuk memasyarakatkan ekonomi syariah, agar lembaga keuangan di Aceh ke depan dapat menerapkan sistem syariah.