Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada selasa (20/9/22) Bersama kepala sekolah SD Negeri 1 Lhokseumawe.
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah setiap sekolah mewajibkan kepada siswa atau orang tua siswa untuk tidak membawa makanan yang dibungkus dengan menggunakan bahan plastik.
Maxsalmina mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi produksi sampah dalam kota Lhokseumawe, sehingga diharapkan nantinya produksi sampah akan berkurang, Bagian Hukum Setda Kota Lhokseumawe juga sedang menyiapkan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pengurangan Pemakaian plastik dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
"Sosialisasi ini dilakukan bermaksud untuk mengurangi produksi sampah dengan mengarahkan kepada siswa/siswi untu menggunakan tumbler atau botol minum dari pada membeli minuman kemasan†ujarnya dalam sambutan sosialisasi tersebut.
"Pengurangan penggunaaan kemasan plastik ini juga berlaku bagi kantin yang ada didalam lingkungan sekolah, sudah ada beberapa kantin yang menerapkan kebijakan ini†tambah Maxsalmina.
Pj. Walikota Lhokseumawe kedepan juga akan memantau langsung pelaksanaan Surat Edaran tersebut ke setiap Sekolah yang ada dalam Wilayah Kota Lhkseumawe, besar harapan beliau agar para kepala sekolah dapat bersinergi dalam membangun Kota Lhokseumawe khususnya dalam menjaga pemakaian produk plastik dalam jajanan anak sekolah.