BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

Walikota Lhokseumawe Rapat Koordinasi dan silaturrahmi dengan Kajari (Selasa, 04 April 2023)



Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd melasanakan rapat koordinasi silaturahmi sekaligus koodinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe H. Lalu Syaifuddin, SH., MH setelah lebih kurang seminggu menjabat sebagai Kajari Lhokseumawe. Dimana kali ini Pj Walikota melakukan rakor tersebut dengan mengundang seluruh kepala Dinas dan Kepala Badan serta seluruh keuchik di 4 kecamatan Kota Lhokseumawe. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Walikota, Selasa (04/04). Pada kesempatan tersebut Pj Walikota Lhokseumawe menyampaikan bahwa pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pelaksanakaan roda pemerintahannya akan memprioritaskan dan konsern terhadap 3 persoalan, yaitu pengendalian inflasi, penanganan stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrim. Walikota berharap dengan kerjasama para stakeholders agar hal ini bisa ditangani bersama sampai tuntas.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat mendukung pelaksaanaan kebijakan hukum yang dilakukan kejaksaan seperti restorative justice, Pemko sudah mewanti-wanti kepada para pejabat hingga geuchik untuk bekerja sesuai aturan dan menjauhkan diri dari masalah korupsi. Pj Walikota juga mengharapkan arahan dan wejangan dari Kajari H. Lalu sehingga tata kelola pelaksanaan pemerintahan, baik kegiatan dan anggaran berjalan dengan baik dan jauh dari masalah hukum. Kajari pada kesempatan memberikan sambutan juuga mengungkapkan bahwa melalui forum tersebut kita perlu menyamakan persepsi dan aksi kita dalam rangka mencegah diri dari tindak pidana korupsi.
 
Terkait dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, ada dua pokok atau dua fokus saja yaitu : pertama, kerugian negara dan merugikan perekonomian negara akibat korupsi. Dihitung kerugian dan dampaknya. Kedua, tindak pidana lain yang ada hubungannya dengan korupsi seperti : Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; atau saksi yang membuka identitas pelapor.
 
Kajari berpesan jangan pernah bosan untuk saling mengingatkan kapan saja dimana saja sesempat-sempatnya dan jangan malu bertanya jika ada persoalan hukum yang membuat ragu. Munculkan rasa khawatir dalam diri kita untuk melakukan korupsi. Kajari berharap mudah-mudahan forkopimda terus bersinergi dengan harmonis dengan kajari dalam menjadi mencari jalan keluar setiap masalah di Kota Lhokseumawe. Pertemuan berlanjut dan ditutup dengan sesi tanya jawab antara keuchik dengan Kajari Lhokseumawe terkait penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintahan yang bebas korupsi.