05 Desember 2024 M / 3 Jumadil Akhir 1446 H | |
Lhokseumawe ~ Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Periode 2018-2023. Pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (16/1) malam. Pemerintah Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang adat dan adat istiadat sebagai salah satu pilar keistimewaan Aceh sesuai dengan UU RI Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Peran inilah yang harus dimaksimalkan pengurus MAA Kota Lhokseumawe. Hal ini disampaikan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya pada acara tersebut. “Peran tersebut diantaranya membina dan mengembangkan lembaga-lembaga adat Aceh, membina dan mengembangkan tokoh-tokoh adat Aceh, membina dan mengembangkan kehidupan adat dan adat istiadat Aceh serta melestarikan nilai-nilai adat yang berlandaskan Syariat Islamâ€, sambung Walikota Suaidi. “Oleh karenanya, saya mengajak seluruh pengurus MAA Kota Lhokseumawe beserta seluruh lapisan masyarakat untuk menguatkan kembali adat dan budaya di tengah-tengah masyarakat agar identitas tersebut tetap melekat pada diri masyarakat Kota Lhokseumaweâ€, demikian pungkasnya.