11 September 2024 M / 7 Rabiul Awwal 1446 H | |
Pemko Lhokseumawe melalui BPKD kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang dinamakan “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024” ini akan berlaku mulai 1 hingga 30 September 2024.