31 Agustus 2024 M / 25 Safar 1446 H | |
Pemko Lhokseumawe melalui BPKD kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang dinamakan “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024” ini akan berlaku mulai 1 hingga 30 September 2024.
Lhokseumawe - Kamis 15 Agustus 2024, dalam komplek Masjid Agung Islamic
Centre, Dayah Tahfidzul Qur`an Imam Syafi (DATAQU IS) Laksanakan Grand
Opening (GO) Swalayan/Pusat Perbelanjaan santri "DATAQU IS MART".