29 Maret 2024 M / 19 Ramadhan 1445 H | |
26.92 ℃ |
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah
informasi yang disampaikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat yang
memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran, yang dipublikasikan melalui media cetak dan/atau media
elektronik di daerah yang merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan
Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.